Oleh : MH. Said Abdullah
Pro kontra soal perpanjangan izin FPI masih marak di tengah masyarakat terutama di media sosial. Perdebatan itu seakan melengkapi persoalan rencana kepulangan Rizieq Shihab, yang sampai sekarang juga memicu pro kontra.
Terkait izin FPI kali ini Kementerian Dalam Negeri agak berhati-hati. Beberapa kali Kemendagri meminta FPI melengkapi berbagai kekurangan persyaratan. Dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda izin perpanjangan akan segera direalisasikan.
Gaung di tengah masyarakat memang lebih mengarah pada desakan agar legalitas FPI tak dikeluarkan. Alasan sebagian besar masyarakat yang menolak izin -apalagi kalau bukan berbagai tindak kekerasan dan kegaduhan yang sering dilakukan FPI.
Sebenarnya di luar aktivitas FPI yang selalu bikin gaduh di tengah masyarakat ada persoalan yang jauh lebih serius lagi yaitu tentang visi misi FPI. Dalam anggaran dasar organisasi FPI sangat jelas mencamtumkan ideologi khilafah sebagaimana diberitakan CNNindonesia.com (18/8/2007)
Pasal 6 Anggaran Dasar FPI menyebutkan bahwa visi misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaaffah dibawah naungan Khilafah Islamiyah menurut manhaj nubuwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
Sangat eksplisit, terang benderang visi misi FPI itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bertentangan dengan prinsip-prinsip NKRI.
Dalam berbagai kesempatan Rizieq Shihab juga menegaskan hal senada. Rizieq Shihab bahkan secara terbuka pernah menegaskan bahwa FPI mendukung perjuangan ISIS yang dinilai menegakkan syariat Islam. Sebuah video pernah viral memperlihatkan pimpinan FPI Munarman hadir dalam acara sekumpulan massa berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Alasan penolakan masyarakat terhadap FPI ternyata memang faktual. Baik dari ideologi, visi misi maupun aktivitas organisasi FPI selama ini sangat bertolak belakang dengan ideologi Pancasila dan prinsip-prinsip NKRI.
Pemerintah secara tegas telah membubarkan HTI yang berideologi khilafah. Tentu di sini pemerintah perlu bersikap konsisten. Jika HTI dibubarkan karena ideologi khilafah selayaknya organisasi apapun tidak boleh dibiarkan hidup di bumi Indonesia jika bertentangan dengan Pancasila dan prinsip-prinsip NKRI.
FPI jika memang ingin mendapat izin di negeri ini sudah pasti harus terlebih dahulu merobah anggaran dasar dan platformnya. Termasuk dalam hal ini kometmen melaksanakan tertib hukum dalam kehidupan keseharian. Tidak akan lagi melakukan berbagai tindakan anarkis di tengah masyarakat.
Pemerintah tidak boleh berkompromi terhadap berbagai aktivitas organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sekecil apapun aktivitas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila harus segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.