BANGKALAN, koranmadura.com – Pelantikan Calon Legislatif (Caleg) 2019 terpilih di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2019 mendatang. Namun terdapat salah satu Caleg terpilih dari PKB, Dapil 2 Bangkalan, atas nama Hariyanto masih menuai masalah yang tak kunjung usai.
Baca: Perseteruan Antar Caleg PKB di Bangkalan, Bawaslu Didesak Keluarkan Status Kasus
Kuasa hukum Mayyis Abdullah, Risang Bima Wijaya menyampaikan, pada waktu jauh-jauh hari sudah melaporkan kasus tersebut kepada mahkamah partai DPP PKB, namun karena ada lampu hijau dari mahkamah partai, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kasus Heriyanto ini sudah dilaporkan kepada DKPP dan Mahkamah DPP PKB, karena kemaren ada lampu hijau dari mahkamah partai, maka kami akan tindak lanjuti kasus ini” kata Risang, sapaan akrabnya, saat jumpa pers, Jumat, 23 Agustus 2019.
Menurutnya, walaupun saudara Heriyanto akan dilantik pada panggal 24 Agustus mendatang, namun kata Risang kasus dugaan pelanggaran yang dilakukannya tetap akan berlanjut.
“Tetap bisa diproses walaupun hari sabtu dilantik sebagi anggota dewan, karena jalur mahkamah partai itu tidak ada kadarluarsanya,” pungkasnya.
Pihaknya akan menuntut Heriyanto dengan hukuman pemecatan, karena menurutnya, Heriyanto terbukti sebagai pelaku dalam proses membantu pencoblosan lebih dari satu kali.
“Kami harapkan dijatuhkan sangsi terberat yaitu berupa pemecatan sebagai anggota dewan Bangkalan,” tegasnya.
Baca: Kasus Dugaan Pidana Pemilu TPS 09 Desa Kampak Bangkalan Dihentikan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Mayyis Abdullah, Caleg partai PKB, dapil 2 sempat malaporkan Heriyanto karena diduga ikut membantu KPPS melakulan pencoblosan lebih dari satu kali, sehingga atas laporan tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk melakukan pemungutan ulang (PU) sekaligus memecat KPPS yang juga melakukan pelanggaran.
Pada tanggal 15 Mei 2019 yang lalu, Bawaslu Bangkalan menghentikan status laporan yang disampaikan Mayyis Abdullah, terlapor Heriyanto. Alasan Bawaslu memberhentikan kasus ini dikarenakan tidak memiliki bukti yang kuat. (MAIL/ROS/VEM)