SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Muslimin mengimbau kepada masyarakat untuk bersinergi memberantas peredaran narkoba.
Bahkan mantan Penyidik KPK itu menyarankan apabila masyarakat mengetahui terdapat salah satu anggota Polres Sumenep yang terlibat peredaran barang haram untuk segera dilaporkan.
“Saya minta rekan media sebagai masyarakat bersinergi untuk jangan gunakan narkoba. Dan jika ada aparat kami yang menggunakan, sampaikan pada kami, akan lakulan tindakan sesuai aturan,” katanya.
Dikatakan, sanksi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat peredaran narkoba, yang terberat, ialah pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) dari dinas Kepolisian. Selain itu juga ada ada sanksi pidana.
“Jadi, di kepolisian ancamannya jika terbukti, sepertinya kena pidana dan kena sanksi dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Muslimin meminta semua anggota Polri untuk serius memerangi peredaran narkoba dan tidak terlibat. “Karena (narkoba) masuk kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” tegasnya.
Berdasarkan data Polres Sumenep, selama dua bulan terakhir, yakni Juni-Juli 2019, ada 8 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan ± 10,99 gram. (JUNAIDI/FAT/VEM)