BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus perceraian di Babupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur semakin meningkat. Pengadilan Agama (PA) setempat mendukung wacara revisi syarat umur menikah bagi laki-laki dan perempuan.
Kasi Humas Pengadilan Agama Zainuri Jali menyebut, dalam pasal 07 ayat 1 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan si perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
“Nikah itu bukan hanya sebatas menjalani hubungan intim yang menuruti hawa nafsunya saja, namun setelah itu ada yang paling penting yaitu kedewasaan dalam membangun hubungan harmonis, jadi saya sepakat jika syarat umur menikah dinaikkan lagi,” kata Zainuri, sapaan akrab Zainuri Jali, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Pihaknya menyampaikan alasan mendukung revisi syarat umur menikah. Menurutnya, salah satu faktor tingginya kasus perceraian disebablan ketidakdewasaan pasangan dalam menjalin biduk rumah tangga.
“Ketika ada masalah sedikit soal ekonomi langsung minta cerai, jadi mereka belum dewasa karena tidak bisa mengotrol emosinya,” kata Zainuri,
Zainuri juga menjelaskan, mayoritas umur laki-laki maupun perempuan yang mengajukan cerai gugat dan talak rata-rata di di bawah usia 30 tahun. Artinya, kata Zainuri mereka masih belum lama menjalani hubungan pernikahan.
“Perkawinannya tidak lama, ada yang mendapatkan satu tahun sampai tiga tahun minta cerai, jadi masih muda-muda yang minta cerai” ucapnya.
Pihaknya berharap, wacana revisi syarat umur nikah ini segera ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat, agar laki-laki ataupun perempuan yang ingin menikah memiliki mental kedewasaan yang matang.
“Saya berharap ada kematangan secara mental, sehingga bisa mengurangi kasus cerai yang masuk ke Pengadilan Agama,” harapnya.
Diketahui bahwa tercatat pada tahun 2016 kasus cerai talak dan gugat mencapai 1.284, namun perkara yang diputus sebanyak 1.312. Sementara pada tahun 2017 kasus cerai talak dan gugat sebanyak 1.506, namun kasus yang sudah diputus sebanyak 1.413. Pada tahun 2018 kasus cerai talak dan gugat sebanyak 1.645, dan kasus yang sudah diputus sebanyak 1.503. Pada tahun ini, dari bulan Januari sampai bulan Juli 2019, kasus cerai talak dan gugat yang sebanyak 1.032, yang sudah diputus sebanyak 919. Artinya dari tahun ke tahun jumlah kasus cerai di Bangkalan semakin meningkat. (MAHMUD ISMAIL/SOE/VEM)