SAMPANG, koranmadura.com – Usai mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, kembali menerima berkas kasus dugaan korupsi terhadap ambruknya pembangunan salah satu Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang pada tahun anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur mengatakan, Maskur mengatakan, berkas dugaan korupsi terhadap ambruknya SMPN 2 Ketapang sudah diterima dari pihak penyidik Polres setempat.
“Berkas kasus dugaan korupsi SMPN 2 Ketapang sudah diserahkan kepada kami dan masih dalam tahap penelitian,” ujar Kajari Sampang Maskur, Sabtu, 3 Agustus, 2019.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa, berkas perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera ditentukan sikap terkait status kelengkapannya, apakah sudah lengkap (p21) ataupun masih belum (p19).
“Ada sejumlah berkas perkara, yang pertama sudah tidak banyak kekurangannya. Ada juga yang berkas menyusul. Mudah-mudahan berkas perkara kasus SMPN 2 Ketapang segera lengkap,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Sampang, sebelumnya dengan tegas menyatakan ada tiga nama tersangka yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ambruknya SMPN 2 Ketapang pada Ta 2017 tersebut. Tiga nama tersebut diantaranya dua dari Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, yakni J dan R (inisial) dan satu nama dari Konsultan Pengawas proyek.
Kasus dugaan korupsi itu bermula, ketika CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV nya.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut. Melainkan orang lain yang bernama NR (inisial).
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai RAB. (MUHLIS/ROS/DIK)