BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan kambing etawa, Jumat, 2 Agustus 2019.
Dua orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Mulyanto Dahlan.
Kepala Kejari Banglalan, Badrut Taman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas kasus kambing etawa tahun anggara 2017 yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga sekitar Rp. 9 miliar.
“Penanganan perkara yang ditangani oleh Kejari Bangkalan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa,” kata pria yang kerap disapa Badrut itu.
Ditanya terkait kemungkinan ada tersangka lain, menurut Badrut pihaknya masih akan melihat proses penyidikan yang sedang ditangani. “Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan dalami lagi terkait kasus kambing etawa ini,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut ialah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Badrut.
Sementara keberadaan kedua tersangka saat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan jika keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan. “Tadi dibawa menggunakan mobil tahanan menuju ke Rutan Bangkalan,” ungkapnya. (MAIL/FAT/VEM)