KORANMADURA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus tahap pertama dari tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan kemarin.
“Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Agustus 2019,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Nirwan mengatakan pengembalian berkas tersebut lantaran masih ada kekurangan syarat formil dan meteril yang perlu dilengkapi. Maka itu berkas dikembalikan untuk memenuhi keabsahan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Nunung dan Jan Sambiran, serta melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI pada Kamis (1/8) lalu.
“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Pada saat itu, Argo berharap kejaksaan segera menyatakan lengkap (P21) berkas itu.
“Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa,” ucap Argo. (detik.com/SOE/VEM)