PROBOLINGGO, koranmadura.com – Polisi membekuk dua pemuda. Mereka terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.
Tersangka adalah NR (14) dan KT (17), warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka kesehariannya merupakan seorang tukang kuda.
“Korban berkenalan dengan para tersangka di facebook,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Jumat, 30 Agustus 2019.
AKP Riyanto mengatakan, korban dan tersangka lantas membuat janji bertemu di Jalan Ronggojalu. Selanjutnya tersangka memaksa korban yang baru berusia 14 tahun itu ke sebuah tempat sepi atau masuk ke ladang jagung.
Korban yang tak berdaya lantas diperkosa para tersangka secara bergiliran. Usai melakukan aksi bejatnya, korban oleh para tersangka diantarkan pulang ke rumah.
“Kasus persetubuhan ini terkuak setelah keesokan harinya korban bercerita kepada keluarganya. Karena tak terima pihak keluarga lantas melapor ke Polsek Leces, hingga akhirnya dilakukan penangkapan para tersangka,” jelas Riyanto.
Riyanto menjelaskan dari penangkapan itu Polsek Leces lantas menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, ke Unit PPA Polres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 d Jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)