SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan kepala Sekolah (Kepsek) tingakat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mendadak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Maskur mengatakan, ada sebanyak 51 Kepsek se-Kabupaten Sampang yang dilakukan pemanggilan. Pemanggilan itu berkaitan dengan pengembangan kasus tertangkapnya dua pegawai Dinas Pendidikan setempat atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penarikan fee proyek di SDN 2 Banyuanyar.
“Untuk hari ini, kami memang memanggil 51 Kepala Sekolah untuk mengklarifikasi dan mencocokan serta meminta ketarangan sesuai data-data yang kami punya. Kami panggil para Kepsek untuk menanyakan, apakah kejadian di SDN 2 Banyuanyar juga terjadi di sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut hemat Maskur, dugaan kasus tipikor penarikan fee proyek tidak hanya terjadi di SDN 2 Banyuanyar, melainkan berkemungkinan juga terjadi di lembaga sekolah lainnya. Pemanggilan puluhan Kepsek SD dan SMP hanya dikhususkan kepada lembaga sekolah yang mendapat bantuan pengerjaan fisik baik melalui anggaran DAK maupun DAU pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
“Kami periksa dengan status mereka (kepsek) sebagai saksi,” terangnya.
Lanjut Maskur menyatakan, dari 51 kepsek SD dan SMP se-Kabupaten Sampang yang dipanggil, hanya 30 Kepsek yang hadir memenuhi pemanggilan. Sedangkan 20 kepsek lainnya masih belum bisa hadir.
“20 Kepsek yang belum hadir masih berhalangan. Mungkin minggu depan kami undang lagi untuk dilakukan pemeriksaan juga,” tegasnya.
Pihaknya berharap, untuk kegiatan fisik diharapkan tidak lagi dilakukan penarikan fee proyek. Hal tersebut apabila terjadi penarikan
fee, maka dipastikan dapat memepengaruhi kualitas fisik pengerjaan itu sendiri.
“Fee itu sudah masuk pengutan liar, dan tidak ada dasar hukumnya memungutnya. Kalau itu ada penarikan fee, jelas mempengaruhi kualitas pengerjaan itu sendiri. Karena dana yang seharusnya 100 persen digunakan untuk kegiatan itu, ternyata setelah terjadi penarikan fee oleh pihak Dinas, maka akan dipastikan berpengaruh terhadap kualitasnya karena sudah terpotong. Makanya kami berharap hal tersebut tidak terjadi pada anggaran 2019 ini,” tegasnya.
Disinggung apakah ada potensi yang mengarah pada oknum dinas terkait yang mempunyai jabatan yang lebih tinggi, Maskur mengaku masih mendalami dari keterangan saksi.
“Kami masih belum bisa menyampaikan materi dan hasil pemeriksaan hari ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Termasuk pemeriksaan dari dua tersangka masih kami dalami dulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang yaitu Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, sebelumnya diciduk Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli lalu.
Sedangkan pihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial E memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelpon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Namun karena pencairan proyek tersebut hanya dicairkan sebagian saja, pihak Kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta.
Saat ini kedua pegawai disdik tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari sejak Rabu, 24 Juli 2019 lalu. Selanjutnya untuk Kepsek SDN 2 Banyuanyar, inisial E, beberapa hari lalu telah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. (MUHLIS/ROS/VEM)