JAKARTA, koranmadura.com – KPK menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi hari ini, Jumat, 9 Agustus 2019. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR) yang divonis 10 tahun penjara.
“Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
KPK melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung. Selain penggeledahan, KPK juga melakukan rekonstruksi di kediaman mantan pejabat Bappeda Jawa Timur.
“Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto,” kata Febri.
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
“Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” ujar Febri di kantornya beberapa waktu lalu.
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (DETIK.com/ROS/VEM)