SUMENEP, koranmadura.com – Meski menimbulkan kontroversi, sistem scoring untuk “memangkas” bakal calon kepada desa (Bacakades) yang pendaftarnya lebih dari lima orang, tetap akan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hanya saja, seiring dengan telah diundangkannya Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang Desa pada 23 Agustus lalu, nantinya akan ada pertimbangan selain pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan dan usia.
Baca: Perda Baru Tidak Menggugurkan Nilai ‘Scoring’ Pilkades Serentak
Pertimbangan lain yang menjadi amanat Perda tersebut akan ditetapkan oleh Bupati. Draf atau konsepnya sudah ada, yaitu melalui ujian kepemimpinan dengan cara tes tulis dan wawancara.
Bobot dari pertimbangan lain ini totalnya 40 persen. Sedangkan bobot pertimbangan sebelumnya, pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan dan usia ialah 60 persen. “Nanti akan diakumulasi,” jelasnya.
Baca: Pilkades Serentak di Sumenep Diwarnai Persoalan, Legislatif Panggil Eksekutif
Dalam prosesnya, yang akan menguji kemampuan kepemimpinan Bacakades, khusus bagi yang pendaftarnya lebih dari lima orang, ialah pihak ketiga yang betul-betul independen, yakni dari unsur akademisi.
“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak ketiga yang independen. Yakni dengan akademisi. Lembaganya kami masih mencari referensi lembaga yang betul-betul independen,” ungkap Ramli.
“Nanti secara teknis akan ada ujian yang dipusatkan di kabupaten, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan pada kesempan itu juga,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)