BANGKALAN, koranmadura.com – Satidaknya ada 31 usaha parkir milik swasta tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Namun banyak dari mereka tidak taat bayar pajak parkir.
Kepala Bidang Pajak Retribusi II Bapenda Bangkalan, Multazam Adji mengjmbau pemilik usaha parkir taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
“Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa, parkir yang mendapatkan penghasilan pemiliknya wajib membayar pajak,” ucap Multazam, sapaan akrabnya Multazam Adji, Kamis 29 Agustus 2019.
Besaran pajak yang harus dibayarkan, menurut Multazam ialah 30 persen dari pendapatan yang diperoleh selama satu bulan. Pembayaran pajak itu bisa melalui Bank terdekat atau datang lamgsung ke Kantor Bapenda.
“Penyetoran dari pemilik usaha parkir itu tergantung dari besaran pendapatannya. Dalam pasal 48 dijelaskan, 30 persen dari pendapatan itu disetor kepada Bapenda,” katanya.
Menurut dia, pajak parkir awalnya dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Namun sejak 1 Mei 2019, pihak Dishub menyerahkan pengelolaannya kepada pihak pihaknya.
Multazam berharap pajak parkir yang baru dikelola pihaknya itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangkalan
“Harapannya pajak parkir ini memberikan kontribusi yang banyak kepada peningkatan PAD Bangkalan. Jika PAD terus meningkat, maka pembangunan di Bangkalan akan lebih baik,” katanya. (MAIL/FAT/DIK)