BANGKALAN, koranmadura.com – Menjelang Hari Raya Iduladha, sebanyak 150 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diusulkan mendapat remisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Pradana Suwito Putra
Menurutnya, tercatat sebanyak 209 narapidana yang berada di Rutan Klas II B, sementara yang memenuhi syarat untuk mengikuti program remisi tercatat hanya 150 narapidana.
“Syaratnya minimal enam bulan di tahanan dan berkelakuan baik selama di tahanan, sementara ini masih ada 150 yang bisa ikut program remisi,” kata Pradana, sapaan akarab Pradana Suwito Putra, Jumat, 9 Agustus 2019.
Pradana menegaskan bahwa selama narapidana itu telah memenuhi syarat resmi, pihaknya akan mengusulkan kepada Direktorat Jenderal PAS. Karena program remisi salah satu cara mengurangi penghuini rutan.
“Walaupun ada dua atau tiga narapidana saya langsung ajukan remisi, yang penting sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena ini salah satu cara untuk mengurangi penghuni Rutan Klas II B ini,” katanya.
Perlu diketahui jumlah penghuni rutan Klas II B Bangkalan ini sebanyak 433. Terbagi dari tahanan sebanyak 224 dan narapidana sebanyak 209. Sementara kapasitas penampungan penghuni Rutan Klas II B ini hanya 116. Jadi sampai saat ini rutan Klas II B kondisinya masih overload. (MAHMUD ISMAIL/SOE/DIK)