SAMPANG, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan parpol terkait sengketa perolehan hasil pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dua gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Golkar dan PKB.
Ketua KPU Kabuaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, setelah mendengarkan putusan MK, dua permohonan gugatan yang dimaksud yaitu permohonan gugatan dari partai Golkar terkait Pileg tingkat kabupaten Dapil 3. Sedangkan partai PKB terkait Pileg di tingkat Provinsi Dapil Madura di Kecamatan Kedundung.
“Kedua permohonan (Golkar dan PKB) ditolak oleh MK. MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Addy menjelaskan, pascaputusan itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI soal tahapan selanjutnya yakni penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta pengusulan calon terpilih ke Gubernur Jatim.
“Tetapi untuk jadwal dan teknisnya sendiri, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Apakah nanti berupa surat edaran atau lainnya, sebab pihak termohon sendiri dalam dua gugatan pemohon yaitu KPU RI. Namun untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih umumnya dilakukan setelah salinan putusan MK diterima KPU RI. Nah, dari KPU RI disampaikan ke kami, entah berupa surat edaran atau surat perintah,” jelasnya.
Jika mengacu pada PKPU No 14 Tahun 2019 terkait tahapan pemilu, tambah Addy, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilaksanakan lima hari setelah salinan putusan diterima KPU.
“Kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan itu pasca putusan MK. Sedangkan kami sendiri sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sambil menunggu arahan KPU RI berkenaan waktunya. Tapi kami berharap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat bisa diterima oleh semua pihak,” harap Addy. (MUHLIS/SOE/DIK)