BANGKALAN, koranmadura.com – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muawi Arifin mengimbau kepada kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan mobil angkutan pedesaan agar digunakan untuk operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Menurutnya, mobil angkutan pedesaan ini tidak bisa digunakan untuk operasional kegiatan perangkat desa. Karena sesuai dengan persyaratan pengajuan pengadaan mobil yang berjenis pikap ini ialah memiliki Bumdes yang berbadan hukum.
“Tida boleh untuk operasional perangkat desa, karena mobil angkutan pedesaan ini untuk operasional BUMDesa,” kata Muawi, sapaan akrabnya, usai melakukan penyerahan mobil angkutan pedesaan secara simbolis kepada salah satu penerima, Rabu, 28 Agustus 2019.
Muawi menjelaskan, biaya perawatan mobil tersebut akan diserahkan kepada BUMDesa masing-masing.
Pihaknya berharap dengan adanya mobil warna hitam berlogo Kementerian Desa Tertinggal ini bisa menunjang perekonomian di desa masing-masing. Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan di BUMDdesanya.
“Mudah-mudahan dengan tersedianya mobil angkutan pedesaan ini bisa mendongkrak perekonomian yang ada di desa, serta bisa meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa,” harapnya.
Perlu diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (Dak) melalui Dishub sebesar Rp 2,5 miliar (bukan Rp 4 Miliar). Sementara jumlah kendaraan tersebut sebanyak 20 unit. Kecamatan yang mendapatkan bantuan ini hanya Kecamatan Tanah Merah 10 unit dan Kamal 10 unit. (MAHMUD ISMAIL/SOE/VEM)