JAKARTA, koranmadura.com – KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau Pakdhe Karwo terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Karwo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu, 21 Agustus 2019.
Kasus ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018 lalu.
Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono sebagai tersangka.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. (DETIK.com/ROS/DIK)