SURABAYA, koranmadura.com – Berkas kesembilan tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sembilan tersangka juga membuat surat permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi.
Surat permintaan maaf kepada Kapolri tersebut ditandangani oleh sembilan tersangka yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal. Surat tersebut dibacakan oleh Andre Ermawan selaku penasihat hukum tersangka.
“Jadi para tersangka ini sudah membuat surat permintaan maaf kepada Pak Kapolri, kepada bapak Presiden, bahwa mereka menyesali perbuatan mereka yang turut ikut sampai Polsek Tambelangan itu terbakar. Kemudian aset negara ya, jadi mereka sangat menyesali perbuatan tersebut dan mereka tidak akan mengulangi lagi,” kata Andre kepada wartawan di Kejari Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Andre mengungkapkan, jika pihak keluarga para tersangka meminta agar kasus kesembilan tersangka bisa cepat selesai.
“Harapan dari pihak keluarga tentunya agar bisa cepat selesai dan cepat bertemu kembali. Dan kembali ke keluarga masing-masing di rumah,” ujar Andre.
Sementara itu, barang bukti yang juga dilimpahkan ke Kejari yakni baju, pecahan kaca bom molotov, dan mobil pikap milik tersangka.
“Memang ada mobil milik tersangka. Tapi kan belum tentu mobil itu digunakan untuk membawa massa. Nanti kami buktikan mobil itu digunakan apa. Karena ada salah satu klien saya mengaku hanya lewat dan menonton,” tandas Andre. (DETIK.com/ROS/VEM)