PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembahasan 10 Perda oleh setiap komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan segera selesai. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda, Andi Suparto.
Menurutnya, pembahasan 10 Raperda itu tinggal menunggu laporan pembahasan di setiap komisi. “Tinggal menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Balas) untuk laporan pembahas dalam hal ini komisi terhadap paripurna melalui DPRD, artinya menunggu paripurna intern untuk pelaporan hasil pembahasan itu,” jelasnya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Baca: 10 Raperda ini Diperkirakan Jadi Pembahasan Terakhir Anggota Dewan Periode 2014-2019
Diketahui, 10 Raperda yang sudah dibahas di Komisi masing-masing antara lain Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung, Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan. (SUDUR/ROS/DIK)