KORANMADURA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pabrik yang masih membuang langsung limbah ke Sungai Cileungsi. Tindakan hukum akan dilakukan karena membuang limbah secara langsung dinilai sebagai pidana.
“DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan mengecek lagi progress-nya minggu depan. Kalau belum berubah, akan langsung ditindak secara hukum. Pencemaran kan termasuk tindakan pidana. Mengenai apakah akan dicabut izin pengoperasiannya, itu urusan pengadilan. Yang jelas kalau tidak ada perbaikan, berarti tidak ada inisiatif. Mereka akan dijerat UU Lingkungan Hidup,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayati saat sidak di PT Hengtraco Teknik Indonesia (PT HTI), Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8/2019).
Dari hasil sidak, DLH menyebut perusahaan itu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, perusahaan itu membuang langsung limbah ke Sungai Cileungsi.
“Perusahaan ini belum punya IPAL. Jadi perusahaan ini membuang limbah dari ruang pencucian, langsung menuju saluran. Dari saluran, air limbah ini langsung menuju ke lingkungan dan ke Sungai Cileungsi,” katanya.
Endah mengatakan air limbah harus dibuang terpisah melalui pipa menuju ke IPAL. PT HTI diberi waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan limbahnya.
“Jadi pengerukan dan pembersihan saluran-saluran. Untuk saluran air limbah, harus kedap air. Limbahnya itu dikumpulkan di dalam tong. Ditaruh limbahnya di dalam tong dan disalurkan ke pihak ketiga untuk diolah. Limbah ini harus disalurkan ke pihak ketiga sampai mereka memiliki IPAL sendiri,” tuturnya.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bogor Uli Tiarma Sinaga menjelaskan kandungan air limbah dari PT HTI. Dia mengatakan air limbah yang dihasilkan PT HTI tidak sesuai dengan aturan.
“Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah, itu baku mutunya bernilai 6-9 pH. Kalau pH di bawah 6, berarti asam. Bila di atas 9, berarti basah. Dari hasil pengecekan dengan kertas lakmus, nilai pH di PT HTI berada di angka 3. Jadi tidak sesuai baku mutu. Dia tidak melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan,” tutur Uli.
Sementara itu, Kepala Gudang PT HTI Andi mengatakan selama ini perusahaan menganggap bahwa air di PT HTI sama saja. Dia berjanji akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya selama ini saya pikir nggak begitu. Karena selama ini air baku kita juga termasuk jelek. Airnya kan berwarna kuning jadi pikirnya air biasa gitu. Jadi kalau pH-nya ternyata tidak sesuai standar, ya, akan diubah semua,” tutur Andi. (detik.com/ROS/VEM)