PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan pabrikan agar tidak mengambil sampel tembakau melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura. Pasal 16 Ayat 2 berbunyi pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari 1 kilogram.
Pemkab mengingatkan hal itu kerena saat ini mulai memasuki musim panen tembakau.
Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Imam Hidajat mengatakan, ada tindakan tegas jika pabrikan mengambil sampel lebih dari 1 kilogram, hal itu sangat merugikan petani.
Namun sebelum ada tindakan tegas, kata dia, pemerintah akan memberikan peringatan ringan dan keras.
“Jika masih melanggar ketentuan, maka pemerintah akan bertindak tegas sesuai ketentuan,” kata Imam Hidajat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Pemkab Pamekasan berharap besar pabrikan tidak melakukan tindakan yang merugikan petani, pabrikan harus berpedoman pada Perda dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Ikuti Perda, jangan sampai lepas dari ketentuan,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)