SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kini melakukan penambahan masa penahanan terhadap Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, dua tersangka dugaan kasus penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku, setelah dilakukan penangkapan oleh Kejari, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B setempat. Namun hingga saat ini berkas perkaranya belum rampung sehingga dilakukan penambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan waktu penahanan ini untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. Kami melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” terangnya, Senin, 19 Agustus 2019.
Lanjut Edi menegaskan, untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kabupaten Sampang.
“Kami agendakan Selasa besok atau lusa kami untuk meminta keterangan sejumlah guru dan kepala sekolah. Nanti ada sekitar 70 guru atau kepala sekolah yang akan kita mintai keterangan,” paparnya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2019 lalu, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah untuk diperiksa guna merampungkan berkas perkara dua tersangka Rojiun dan Edi yang telah dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang yaitu Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, sebelumnya terciduk oleh Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi E (inisial) selaku kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli lalu.
Selanjutnya E memberikan keinginan dua pegawai Disdik tersebut lantaran seringkali ditelepon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Namun karena pencairan proyek tersebut hanya dilakukan sebagian saja, pihak Kepsek kemudian menyerahkan uang senilai Rp 75 juta. Bahkan kepsek yang memberikan uang telah dipanggil pihak kejaksaan setempat beberapa waktu lalu. (MUHLIS/ROS/VEM)