PAMEKASAN, koranmadura.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Namun hal itu masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
Ketua KPU Pamekasan, Muhammad Halili Ansori mengatakan, rencana penetapan anggota DPRD periode 2019 sampai 2024 akan dilakukan hari Jumat yang akan datang.
“Rencana akan dilakukan Jumat tanggal 9 Agustus 2019, tetapi setelah konsultasi dengan KPU Jatim maka penetapan harus menunggu surat resmi dari KPU RI, jadi kami dalam hal ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Kalau sudah ada surat resmi maka kami baru akan melakukan penetapan,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dilanjutnya, pihaknya saat ini menunggu surat resmi dari KPU RI. Menurutnya, dimungkinkan empat hari lagi akan dilakukan penetapan prolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih.
“Insyaallah paling lambat tanggal 13 Agustus sudah dilakukan,” paparnya.
Selain itu, Halili menyebut, terkait adanya PHPU yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra telah ditolak oleh MK.
“Sudah selesai, tadi malem majlis Hakim memutuskan bahwa untuk gugatan partai Gerindra di DPRD bahwa di Dapi XI Pagantenan yang menuntut adanya rekapitulasi ulang se kecamatan, itu di Mk ditolak,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)