SAMPANG, koranmadura.com – Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni dari hasil pembagian laba kepada pemegang saham (Dividen) melalui sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dipertanyakan.
Pasalnya, dividen yang diperoleh dari pengelolaan BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) sebagai holding company beserta PT Sarana Sampang Shorebase (PT SSS) selaku anak perusahaannya tak disetor ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sampang. Bahkan tahun 2017 lalu, hasil dividen yang dikelaola oleh BUMD tersebut tergolong sangat kecil sekali yakni senilai Rp 33.874.839.
Ketua Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Moh Sidik mengatakan, pada tahun anggaran 2017 lalu, perolehan laba dari PT GSM sangat rendah sekali bahkan hasil dividen tersebut juga tidak disetorkan ke Kasda. Padahal menurutnya, pemerintah daerah selaku pemegang saham seharusnya neraca keuangan harus transparan dengan melakukan penyetoran hasil laba tersebut.
“Mirisnya lagi, laba dividen yang kecil senilai Rp 33 jutaan itu malah tidak disetorkan ke pemilik saham, melainkan disetorkan ke modal. Padahal bukan caranya, seharusnya disetorkan dulu ke kasda, baik nilainya kecil ataupun besar, kemudian barulah dimasukan kembali sebagai modal cadangan,” katanya saat audiensi dengan direksi BUMD PT GSM, PT SSS serta Komisi II DPRD Sampang, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tidaknya itu, pagiat Jaka Jatim ini juga mempertanyakan adanya kontrak antara BUMD PT SSS dengan pihak ketiga yang diduga dilakukan di luar sepengetahuan Holding Company maupun pemkab pada 2017 lalu.
“Kontrak dengan pihak ketiga yaitu kurang lebih senilai Rp 6,3 miliar rupiah dengan serapannya sudah 100 persen pada periode 2017-2018. Nah seharusnya dengan kontrak itu pasti memuat sebuah keuntungan, tidak mungkin menjalin sebuah kontrak jika tidak mempertimbangkan keuntungan yang akan di dapat. Tapi malah pengakuan para direksi BUMD mengatakan merugi dan tidak disetorkan ke Kasda atas dasar RUPS,” tudingnya.
Dugaan Sidik, atas ketidakberesan pengelolaan harta kekayaan Pemkab diperkuat ketika pihaknya meminta salinan hasil Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang digelar pada 2 Mei 2018 lalu.
“Tadi para direksi BUMD, diminta salinan RUPSnya hanya janji. Kami khawatir sekaligus meragukan yang mewakili dari pemkab saat RUPS, justru malah oknum dari pemkab itu yang bermain. Aneh kan malah bilang merugi padahal target kerjasama hingga 2020 itu mencapai Rp 19,7 miliar dengan realisasi penyerapan nilai kontrak sudah diatas 80 persen,” curiganya.
Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Sampang, Juwaini saat dikonfirmasi awak media terkesan menutup-nutupi soal pengelolaan dividen yang dikelola BUMD.
“Sudah dijelaskan tadi, tidak ada masalah kok, mungkin informasi di luar itu ditangkap berbeda. Tapi sudah dijelaskan oleh PT GSM, itu tidak masalah,” ucapnya singkat.
Di tempat yang sama, Direktur PT GSM Herman Susanto mengaku secara formal sudah menyampaikan dan meluruskan kepada pegiat Jaka Jatim. Menurutnya, sebuah keuntungan atau laba dinilainya adalah fluktuasi sesuai aktivitas bisnisnya. Bahkan dalam kontrak kerja tersebut diakuinya tidak harus habis di tahun itu juga.
“Di tendem realisasinya itu, jika tahun ini selesai bisa dilanjutkan lagi di tahun depan. Ya intinya sudah dijelaskan semuanya di rapat tadi termasuk Rp 33 juta itu yang dijadikan dana cadangan,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)