SAMPANG, koranmadur.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gunung Maddah, yang sempat tertunda karena kisruh telah dilanjutkan oleh tim Kabupaten pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu. Hal itu kemudian mendapat sorotan pedas. Pasalnya, pengambil kebijakan dan proses pelaksanaannya dinilai cacat hukum.
“Apa yang dilakukan oleh Panitia Kabupaten itu terkesan dipaksakan. Sudah jelas dari awal sudah masalah masih saja dilanjutkan, dan ini jelas cacat hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman, Rabu, 7 Agustus 2019.
Tidak hanya itu, legalitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Maddah yang semestinya menjadi dasar proses pelaksanaan Pilkades PAW, yang seharusnya menjadi landasan utama birokrasi di tingkat desa malah dilakukan pemberhentian. Dengan kondisi itu, pihak Kabupaten justru dengan Surat Keputusan (SK) Bupati setempat kemudian tetap melanjutkan meski terdapat segelumit polemik.
“Ada apa itu, dari awal sudah jelas cacat hukum, mulai dari seleksi bacakades yang bekersama dengan perguruan tinggi, dimana calon dengan pendidikan rendah malah lolos. Pada tahap tes kesehatan, ada salah satu calon sudah jelas kesehatan terganngu juga lolos, dan sekarang BPD malah dipecat. Jadi sangat kuat indikasi kongkalikongnya,” duganya.
Lanjut Aulia, saat rapat koordinasi dengan BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) justru meminta untuk dilakukan pemilihan ulang, bukan dilanjutkan penghitungan sisa surat suara yang sempat tertunda karena terjadi kekisruhan saat itu sehingga tidak memungkinkan dilanjutkan hingga tuntas.
“Akhirnya muncul surat pemecatan oleh panitia Kabupaten, ini terlalu gegabah pak bupati dalam melaksanakan demokrasi di Sampang, karena di awal proses pilkades PAW sudah cacat hukum dari proses awal. Tapi realitanya, malah dilaksanakan yang terkesan dipaksakan. Kami dari komisi I juga menyayangkan sikap bupati yang langsung melakukan pemecatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang Harunur Rasyid mengklaim pelaksanaan Pilkades PAW Desa Gunung Maddah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan pihaknya mengajak pihak yang melakukan keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Siapa saja boleh berkomentar. Kebenaran cacat hukum atau tidaknya pelaksanaan pilkades PAW, mari buktikan di PTUN saja. Karena pelaksanaan kemarin sudah sesuai dengan regulasinya,” katanya.
Dikatakannya, pengambilan keputusan untuk dilanjutkan penghitungan suara tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, bahkan hal tersebut dilakukan agar roda pemerintahan di tingkat desa tidak terbengkalai.
“Kami tidak bisa menggantung, karena jelas berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang berimbas pada masyarakat,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)