SUMENEP, koranmadura.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sementara dinilai telah melampui kewenangan. Sebab, Pimpinan Dewan itu telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Legislatif soal kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.
RDP yang berlangsung di Sekretariat DPRD Sumenep, Rabu, 28 Agustus 2019 itu diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh Ramli. Saat itu RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep sementara Hamid Ali Munir, hadir juga Wakil Ketua DPRD Sumenep Sementara Indra Wahyudi serta sejumlah anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Ada kesan melampaui kewenangan sebagai pimpinan sementara. Sebab, RDP itu sudah sifatnya eksternal,” kata Syafrawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sumenep, Kamis, 29 Agustus 2019.
Baca: Pilkades Serentak di Sumenep Diwarnai Persoalan, Legislatif Panggil Eksekutif
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pimpinan Dewan Sementara DPRD bertugas, memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan Fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 34 poin (3) PP Nomor 12/2019. “Jadi, itu sebenarnya tugas yang harus dilakukan pimpinan sementara,” ujarnya.
Selain itu kata dia Pimpinan DPRD Sementara tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berimplikasi terhadap keuangan. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/4117/OTDA tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditindaklanjuti oleh surat edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 2019 Nomor 171/6937/011.2/2019, dan ditandatangani oleh Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH, selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat tersebut poin 3 berbunyi, sehubungan dengan hal hal tersebut di atas, untuk menjamin adanya kepastian hukum, pimpinan sementara DPRD dalam melaksanakan tugasnya di prioritaskan untuk memimpin rapat DPRD dalam rangka memfasilitasi pembentukan Fraksi dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif. Sedangkan untuk pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis dalam pengambilan keputusan dan berimplikasi pada penggunaan anggaran, dapat dilakukan setelah dibentuknya alat kelengkapan DPRD terutama Pimpinan DPRD definitif.
Dengan begitu kata dia, pimpinan sementara hanya fokus kepada empat tersebut. Sementara yang berkaitan dengan teknis pilkades dapat dibahas dalam komisi di kemudian hari.
“Aneh, jika mengacu kepada peraturan, ya di luar tupoksi memanggil instansi, apalagi sampai mengambil kebijakan,” tuturnya.
Apalagi, menurut Syafrawi, inisiaisi ini datang dari fraksi yang notabe-nnya bukan alat kelengkapan. “Kami timbul tanda tanya terkait masalah. Mungkin faktor kemaslahatan umat,” ucapnya dengan senyum.
Ketua DPRD Sumenep sementara KH. Hamid Ali Munir mengklaim jika rapat yang digelar itu sudah sesuai dengan tupoksinya. Dan, tidak melanggar kepada aturan yang ada, dalam hal ini PP 12/2018. “Ini kan tidak ada kaitan dengan keuangan negara,” katanya pada sejumlah media.
Kendati demikian, sambung dia, pertemuan hanya sekadar memfasilitasi inisiasi fraksi PKB terkait kisruh Pilkades. “Ya, intinya semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Gak ada yang dilampaui,” tukasnya. (JUNAIDI/DIK)