SAMPANG, koranmadura.com – Polemik tersendatnya pencairan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya, Kemensos RI.
Koordinator Regional Wilayah (Korwil) Jawa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial (Kemensos) RI, Anang Megacahyo mengaku akan segera mengdentifikasi polemik tersendatnya pencairan bansos PKH di Kabupaten Sampang. Menurutnya, sejak dilakukan audit pada 2018 lalu, Bansos PKH senilai Rp 6,7 miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami langsung mendapat perintah untuk turun ke bawah. Kemarin kami sudah turun ke wilayah Kecamatan Omben, dan memang kami dapati ada sejumlah KPM yang masih berhak atau eligible tapi penyalurannya tertunda. Nah, tertundanya ini sebagian besar karena belum diterbitkan buku tabungan dan KKS,” ungkapnya usai melihat puluhan KPM saat melakukan aksi ke kantor Cabang BRI Sampang, Rabu, 21 Agustus 2019.
Disinggung soal nasib pencairan 2,778 KPM, Anang Megacahyo mengaku masih diproses antara Kemensos dan empat bank di Himbara pusat. Karena masih dilakukan pencocokan.
“Karena ini sifatnya nasional dengan jumlah ratusan ribu data KPM, jadi butuh waktu. Tapi jika sudah selesai pairing data maka akan dilayangkan surat edaran kepada seluruh Dinas Sosial maupun bank Himbara kota/kabupaten. Tapi kami berharap bulan ini sudah selesai,” janjinya.
Disoal mengenai adanya informasi pembuatan buku tabungan dan ATM dengan tanpa sepengetahuan pendamping dan langsung disalurkan kepada KPM, Anang menegaskan masih menelitinya.
“Kami masih teliti, apakah proses penyaluran itu memenuhi SOP atau tidak. Jika tidak sesuai SOP maka tentu kami akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan agar diberikan tindakan kepada oknum tersebut,” tegas Anang.
Atas polemik tersebut, pihaknya berharap agar pimpinan cabang bank penyalur melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas di kantor unit maupun di kantor cabang agar memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama serta berpatokan pasa Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ada. Sejauh ini, kata Anang masih terdapat petugas bank yang belum memahami pelayanan KPM.
“Tapi ingat, dalam melakukan pelayanan kepada KPM PKH ini menggunakan Juknis yang dikeluarkan oleh Kemensos serta telah direkomendasikan pihak Bank Indonesia dan OJK,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)