BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang warga Desa Banyuajuh, inisial MR, Selasa, 6 Agustus 2019.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 15.30 WIB. di Jl. Raya Trunojoyo, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. MR ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kamal AKP. Abdul Kadir, menuturkan kronologi penangkapan tersebut. Menurut dia, awalnya Unit Reskrim Polsek Kamal mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bawah ada seseorang yang melintas di Jl. Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, diduga menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kamal kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR yang saat itu mengendarai sepeda motor. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang jenis sabu yang disimpan di dalam kantong kiri jaket parasit warna abu yang dikenakannya.
Oleh karena itu, MR bersama langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Kamal untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Kadir.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya dua buah klip plastik kecil yang diduga berisi sabu berat 1,20 gram dan satu buah jaket parasit warna abu. (MAIL/FAT/DIK)