KORANMADURA.com – Pasangan I Kadek Sugita (19) alias Dek Nik dan Ni Ketut J (21) ditangkap polisi karena diduga membuang bayinya. Kedua pasangan asal Bangli, Bali, ini diduga malu karena punya anak di luar nikah.
Bayi laki-laki malang itu ditemukan di gubuk yang berada di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut, Bangli, Bali, Rabu (24/7). Dari informasi salah satu klinik di Gianyar, kedua pasangan ini akhirnya ditangkap Rabu (31/7).
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pendalaman dan, setelah ditemukan bukti pendukung, kemudian dilakukan penangkapan kepada sepasang muda-mudi tersebut yang berinisial I Kadek S dan Ni Ketut J (pelaku), lanjut diamankan ke Polres Bangli,” kata Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Kepada polisi, Kadek mengaku membantu kekasihnya melahirkan di rumahnya. Setelah bayi itu lahir, kedua pasangan yang sudah berpacaran selama 1,5 tahun itu mengaku kebingungan karena belum menikah dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Alasan yang perempuan belum siap menikah dan bingung setelah bayinya lahir. Selain itu, si perempuan ini tulang punggung keluarganya,” ujar Agus.
“Mereka pun membungkus bayi tersebut dengan handuk hijau dan dimasukkan ke dalam tas selempang. Setelahnya, Kadek S pergi membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor dengan maksud membuang tas yang sudah berisi bayi dengan cara diselempangkan,” sambungnya.
Agus menambahkan, sepanjang perjalanan, Kadek mengakui membekap bayinya beberapa kali karena terus menangis. Sesampainya di sebuah gubuk di Banjar Lumbuan, bayi yang dibungkus handuk itu digeletakkan begitu saja dan ditinggalkan.
“Pelaku lalu meninggalkan bayi tersebut dan pelaku kembali ke rumahnya. Selanjutnya, pelaku I Kadek S membakar tas, celana, dan baju bekas melahirkan dan pakaian yang dikenakan saat membuang bayi tersebut untuk menghilangkan jejak,” terang Agus.
Saat ini Ketut J masih menjalani perawatan di RS Bangli. Berkaca dari kasus ini, Agus pun mengimbau pasangan muda-mudi agar tidak melanggar hukum.
“Ini akibat kumpul kebo. Untuk itu, saya mengimbau muda-mudi, jika memang merasa telah pantas, untuk melaksanakan pernikahan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pesan Agus.
Atas perbuatannya, kedua pasangan itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c UU RI No 53/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. (detik.com/ROS/VEM)