BANGKALAN, korabmadura.com – Polres Bangkalan menembak dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) karena melakukan perlawanan. Keduanya atas nama Ibnu Sabilillah (19), asal Dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Munili (42), asal Dusun Blungkeng, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.
Wakpolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku Curanmor berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah Rohman (penadah), di dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi. Di sana pihak kepolisian menangkap Ibnu Sabilillah, namun sayangnya Rohman melarikan diri.
“Unit Opsnal melakukan penggrebekan di rumah Rohman, di sana kami tangkap Ibnu Sabilillah, tapi Rohman sebagai panadah berhasil melarikan diri,” katanya, saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Senin, 19 Agustus 2019.
Lanjut Hendy, pencurian ini tidak dilakukan sendirian, berdasarkan informasi dari Ibnu, saat menjalankan aksinya, Ibnu bersama dengan Munili yang sebelumnya pernah ditahan karena terjerat kasus yang sama.
“Setelah dilakukan introgasi kepada Ibnu, teryanta ia melakukan aksinya bersama Munili. Saudara Munili ini baru keluar dari tahanan karena kasus Curanmor juga,” ucapnya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T, kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali. Delapan kali di daerah perkotaan dan tiga dilakukan di daerah Kecamatan Klampis.
“Modusnya merusak kunci motornya dan menggunakan kunci T, aksinya sudah delapan kali di kota dan tiga di daerah Klampis,” paparnya.
Sementara kedua pelaku akan dijerat pasal 363, kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu lima kendaraan roda dua, satu unit handphone, satu bungkus sparepart sepeda motor, dan dua helm warna merah dan biru merek INK.
Selain itu, Polres Bangkalan juga tengah melakukan pengejaran terhadap inisial SS (35), selaku pendah yang berhasil meloloskan diri asal Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (MAIL/ROS/VEM)