SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 7.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Barang ilegal itu diamankan dari seorang berinisial MF (25), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Sabtu 3 Agustus 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB.
“MF ini diketahui membeli produk rokok tanpa cukai dan akan dijual kembali,” kata AKBP Muslimin, Kapolres Sumenep, Selasa, 13 Agustus 2019.
Ribuan rokok ilegal itu terdiri dari bermacam merk, di antaranya masing-masing Grand Max 1.200 bungkus dan merk Dalil 6.600 bungkus.
Muslimin menceritakan, penangkapan itu dilakukan saat anggota Polsek Lenteng, Polsek Ganding dan Polsek Guluk-Guluk melakukan operasi gabungan. Kemudian mendapati mobil Avanza yang dikendarai MF mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Setelah itu, MF dihentikan dan diketahui mengangkut rokok tanpa pita cukai. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep.
Hanya saja berdasarkan gelar perkara, bahwa perkara yang berkaitan dengan bea cukai yang berwenang menangani adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Motifnya, dia mencari keuntungan,” terang Muslimin.
Dalam perkara ini, selain mengamankan 7.800 bungkus rokok, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Hp merk Xiaomi, dan satu unit mobil Avansa dengan nomor polisi M 1357 VD.
Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)