BANGKALAN, koranmadura.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur menerapkan izin besuk tahanan titipan. Aturan ini diberlakukan setelah diketahui ada salah satu tahanan titipan dibesuk oleh kerabatnya, namun tidak meminta izin kepada penahan.
Kepala Rutan Klas II B Bangkalan, Ahmad Fauzi menyampaikan siapapun yang ingin membesuk tahanan titipan, maka ia harus meminta izin kepada pihak penahan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan,” kata Fauzi, sapaan akrab Ahmad Fauzi, Selasa 27 Agustus 2019.
Pihaknya sempat pesimis aturan ini akan dilaksanakan oleh setiap pengunjung, namun seiring berjalannya waktu, kata Fauzi mereka telah mengikuti aturan tersebut walaupun sedikit memberatkan.
“Alhamdulillah aturan itu dilaksanakan oleh setiap pengunjung yang akan melakukan besuk kepada tahanan titipan, walaupun aturan ini terkesan mendadak,” ucap Fauzi.
Secara terpisah, Sumriah, salah satu pengunjung dari Desa Kampak, Kecamatan Geger menyampaikan bahwa dirinya meminta surat izin kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mengunjungi keluarganya yang ditahan di Rutan Klas II B.
“Sebelumnya saya tidak usah minta surat izin dulu ke PN untuk membesuk keluarga saya yang ditahanan, tapi sekarang beda lagi aturannya. Saya sudah dua kali yang ke pengadilan minta surat izin,” kata Sumriah.
Ia juga mengeluh atas aturan tersebut. Menurutnya, dengan aturan harus meminta surat izin kepada pihak penahan, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa berkunjung.
“Sekarang semakin sulit untuk berkunjung kepada keluarga yang ditahan, harus bolak-balik pak, jadi memakan waktu banyak kalau ke pengadilan dulu, setelah itu masih antre juga di Rutan untuk mengambil nomor urut,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa apabila tahanan kepolisian maka meminta surat izin berkunjung dari pihak kepolisian, jika tanahan kejaksaan maka meminta surat izin berkunjung kepada pihak kejaksaan dan apabila tahanan pengadilan makan meminta surat izin kepada pihak pengadilan. (MAHMUD ISMAIL/SOE)