SUMENEP, koranmadura.com – Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan berkendara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbilang masih minim.
Setidaknya hal itu dibuktikan dengan diamankanya sekitar 80 sepeda motor oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep karena tidak patuh pada aturan lalu lintas dalam dua pekan terakhir.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, pelanggaran pengendara yang ditindak dengan cara diamankan sepeda motornya karena menggunakan knalpot brong.
“Ada sekitar 80-an yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan selama dua pekan ini,” katanya pada sejumlah media.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masayarakat. Baik malam hari atau siang hari sama saja mengganggu kenyaman karena bising, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan,” jelasnya.
Dikatakan, semua sepeda motor hasil penindakan diamankan di Mapolres Sumenep sebagai barang bukti. Pemiliknya bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai. “Maksimal dua minggu sudah bisa diambil,” jelasnya.
Saat pengambilan barang bukti, lanjut pria yang akrab disapa Eka ini, pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. “Jadi, keluar dari Polres harus standar semua. Baik knalpot, spion dan yang lain,” tegasnya. (JUNAIDI/FAT/VEM)