SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya SMPN 2 Ketapang terus menggelinding. Bahkan kasus dugaan ini telah menyeret rekanan AZ, pemilik CV Amor Palapa ke dalam jeruji besi dua pekan lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menyampaikan, berkas perkara AZ sudah dalam tahap penuntutan, bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saat ini menunggu penetapan dari majelis hakim terkait jadual sidangnya,” ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2019.
Kemudian, lanjut Edi Sutomo menegaskan, untuk tiga berkas lainnya masih dikembalikan ke penyidik Polres Sampang agar dilengkapi kembali.
“Kasus SMPN 2 Ketapang semuanya ada enam tersangka dalam tiga berkas. Tiga berkas itu meliputi enam tersangka, dua tersangka masing-masing dari rekanan atau kontraktor lainnya yang meminjam CV dan yang mengerjakan, unsur Dinas dan unsur konsultan pengawas,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana menyatakan bahwa proses penyidikannya sudah berjalan dan saat ini dilakukan pelengkapan berkas tahap I. Dalam kasus tersebut ada tujuh tersangka.
“Satu tersangka sudah tahap II dan enam lainnya masih tahap I,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, AZ diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan kontraktor lainnya bernama NR (inisial).
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sampang sebelumnya dengan tegas menyatakan ada tiga nama tersangka lainnya yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ambruknya SMPN 2 Ketapang pada Ta 2017 tersebut. Tiga nama tersebut diantaranya dua dari Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, yakni J dan R (inisial) dan satu nama dari Konsultan Pengawas proyek tersebut. (Muhlis/SOE/VEM)