SUMENEP, koranmadura.com – Sebuah usaha indekos atau rumah kos di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup oleh puluhan petugas gabungan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Puluhan petugas gabungan yang dilibatkan dalam penutupan indekos ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.
Penutupan usaha indekos ini karena dianggap melanggar Perda Sumenep Nomor 3 Tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 4 Tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbup Sumenep Nomor 78 Tajun 2018.
Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Sumenep, Abd. Kadir, menjelaskan penutupan usaha indekos tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa indekos yang diketahui bernama Restu Ibu ini sering disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.
“Rumah kos ini peruntukannya rumah kos khusus putri. Tapi berdasarkan laporan masyarakat tidak sesuai peruntukannya. Antara lain dijadikan tempat minum minuman keras, sabu dan yang terakhir sangat memalukan dan mencoreng nama baik Sumenep, terjadi pemerkosaan yang sampai di luar batas,” ungkap dia.
Selebihnya dia menyampaikan, usaha indekos tersebut ditutup secara permanen. “Izin usaha rumah kos ini dicabut. Sehingga penutupan ini sifatnya permanen,” tegas Kadir.
Sementara itu, dari pihak pemilik usaha indekos tersebut enggan dimintai komentarnya terkait penutupan itu. “Sudah lah, Pak. Tidak usah,” katanya singkat dengan bahasa Madura. (FATHOL ALIF/SOE)