PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap 12 tersangka kasus narkoba secara maraton. Jumlah tersebut hasil dari kasus yang dituntuaskan selama 25 hari pengungkan kasus larangan penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba, yaitu dari tanggal 1 sampai 25 Agusutus 2019.
Dari 12 tersangka itu, tiga pengedar dan 9 pemakai. Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan hasil tersebut merupakan kerja keras polisi selama 25 hari.
Tersangka pertama atas nama Ach. Taufikurrahman (28), warga Dusun Tengah, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. “Dia ditangkap di depan Indomaret, Minggu, 4 Agustus, tepatnya di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,84 gram,” kata Kompol Kurniawan Wulandono, Senin, 26 Agustus 2019 saat Konferensi Pers hasil ungkap kasus Lahgun Narkoba.
Kemudian pada keesokan harinya, Senin, 5 Agustus 2019, polisi berhasil menangkap Bahru Zain Fanani (28), warga Dusun Morlaok, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Ia ditangkap di depan Indomaret di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
Selang dua hari, lanjut Kompol Kurniawan, yaitu tanggal 7 Agustus, giliran tersangka Moh. Zainul Muttaqin (49) yang berhasil ditangkap. Warga Kelurahan Kanginan, Kabupaten Pamekasan ini membawa sabu seberat 2,11 gram. “Ia ditangkap di pinggir Jalan Dusun Sawojajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 16.00 WIB,” tambanhnya.
Setelah itu giliran Hariyadi (20) dan Zainnullah Bin H. Saleh (20) yang berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan ini tangkap polisi di sawah di
di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar. Mereka ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. “Dari mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 0,27 gram sabu,” tegasnya.
Tersangka selanjutnya ialah Yogi Herdianto (25), warga Dusun Pakong, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu. Ia ditangkap di depan indekos E-BE yang berada di Jalan Letnan, M. Yahdi Adikara, Kelurahan Barkot Rabu, 14 Agustus 2019. “Aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,16gram,” ujarnya melanjutkan.
Tak hanya sampai di situ, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Akhirnya, selang 10 hari polisi berhasil menangkap tersangka Agus Sugianto (27), warga Desa Nyalabu Lain, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di dalam rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis. “Aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,32 gram. Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB pada Sabtu, 24 Agustus 2019,” jelas Kompol Kurniawan.
Tersangka terahir atas nama Hidayat (18) dan Legi Dwi Adi Prada (18). Kedua remaja ini merupakan pemakai asal warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan. Mereka ditangkap di dalam rumah yang berada di Desa Teja Barat pada Jum’at, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari mereka, kata Kompol Kurniawan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,98 gram.
Dari pengungkapan kasus secara maraton dengan total dari 12 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang buki sekitar 16.83 gram sabu. “Jadi keseluruhan dari 3 pengedar dan 9 pemakai itu didapat barang bukti 16.83 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. “Mereka dikena pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (SUDUR/SOE/DIK)