SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan Supyan, warga Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Pria kelahiran Sumenep, 28 Maret 1990 itu diamankan saat hendak transaksi sabu-sabu, Rabu, 07 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 WIB.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada disebuah pos gardu yang terletak di jalan masuk Dusun Billa Mabuk,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dari Supyan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gram dan berat kotor 0.50 gram total berat keseluruhan 0.92 gram, satu bungkus rokok merek Menara Bold warna hitam sebagai tempat sabu dan satu ponsel Blackberry warna hitam.
“Saat penangkapan barang bukti sempat dijatuhkan ke bawah gardu,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Supyan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya, sehingga pria tamatan Madrasah Tsanawiyah itu langsung diamankan ke Mapolres Sumenep. Saat ini Supyan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Supyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)