SUMENEP, koranmadura.com – Anggran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 senilai Rp270 juta lebih di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak jelas peruntukannya.
Indikasinya, saat ini anggaran yang bersumber dari APBD Sumenep itu sudah tidak tercantum dalam Rekening Kas Desa (RKD) meski peruntukannya belum jelas. Anehnya, anggaran tersebut masih dimasukan pada SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2019.
Dugaan lainnya, dana tersebut sudah tidak ada karena dipakai oleh mantan kepala desa setempat. Terbukti dana DD dan ADD tahun anggaran 2019 tahap pertama belum bisa dicairkan.
“ADD 2018 belum dibelanjakan sebab sudah tidak lagi di RKD. Seharusnya memang sudah dibelanjakan. Tapi saat ini belum dibelanjakan,” kata Samsul Arifin, Pj Kepala Desa Jaddung, saat dikonfirmasi media.
Dugaan itu semakin dikuatkan dengan pengakuan Pj Kades. Menurutnya anggaran ratusan juta itu telah digunakan dan mantan Kades siap untuk mengembalikan pada 5 Agustus 2019 kemarin.
“Mantan Kades mau mengembalikan uang hanya 200 juta ke RKD pada tanggal 5 kemarin. Tapi kami menolak karena tidak dibayar penuh,” jelas Samsul.
Bahkan, lanjut Samsul, persoalan itu telah diketahui pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep. Sebagai jalan tengah, pihak DPMD dan Camat Pragaan sudah berupaya memediasi mantan Kades dengan pemerintah Desa Jaddung.
Hasil mediasi yang diselenggarakan Selasa, 6 Agustus 2019, kemarin, mantan Kades kembali membuat surat pernyataan dan menyanggupi untuk mengembalikan. “Paling lambat tanggal 12 Agustus. Kalau tetap tidak dibayar, maka itu menjadi tanggungjawab mantan Kades,” jelasnya.
Camat Pragaan, Darussalam membenarkan bahwa sudah dilakukan mediasi dan mantan Kades akan mengembalikan dana SILPA ADD itu. “Ya. Sudah dipertemukan. Mereka tetap koopratif. Sebab itu sudah masuk dana SILPA,” ujar dia.
Ditanya apakah dana yang sudah diambil dari rekening desa bisa masuk SILPA, menurut dia ADD yang tidak terealisasi tetap masuk SiLPA. “Kalau itu ada penyimpangan hukum, itubdi luar kami. Semua urusan di desa. Yang penting dana tetap terealisasi,” tukasnya.
Sementara itu, mantan Kades Jaddung, Kusnadi membenarkan jika dana tersebut belum masuk di RKD. Namun saat ini sudah dalam tahap pengembalian untuk dimasukan ke RKD.
Sejauh ini belum dimasukan ke RKD, kata dia, karena masih terdapat sisa sebesar Rp70 juta yang belum terbayar. Sementara Rp200 juta sudah ada di rekening milik operator. Itu dilakukan agar keamanan uang tersebut terjamin.
“Insyallah tanggal 12 (Agustus 2019) ini sudah dimasukan ke rekening desa. Itu sesuai dengan janji kemarin dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak DPMD. Jadi, tidak ada masalah,” tegas Kusnadi saat dikonfirmasi media ini, Rabu, (JUNAIDI/FAT/VEM)