PAMEKASAN, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Tito Eliandi memvonis ringan anggota DPRD Muhammad Hadari bersalah. Menurut hakim, Muhammad Hadari terbukti melakukan penganiyaaan terhadap Hettik Selfia alias istri sirinya.
Hakim Tito Eliandi vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Hadari dengan menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan atau Tipiring. Vonisnya maksimal tiga bulan dengan percobaan.
“Dan penganiyaan ringan itu sendiri yaitu maksimal 3 Bulan, atau denda setinggi tingginya Rp 4.500 dalam pasal KUHP, sehingga kemudian dari situ, Hakim mempunyai hak menjatuhkan pidana yang sifatnya percobaan,” jelas Tito Eliandi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Ia menambahkan, pihaknya sengaja memvonis tipiring karena mempertimbangkan berbagai alasannya, di antaranya, korban kelihatan sehat dan memaafkan secara pribadi.
“Dilihat dari korban sendiri itu kan, kita lihat kondisinya dalam sehat walafiat. Artinya memang ada keterangan dokter yang mengatakan bahwa dia ada sejumlah luka ya, tapi luka itu tidak menghalangi dia untuk melakukan tindakan berupa halangan fisik, sehingga kemudian dikenakan penganiyaan ringan. Dari segi penganiyaan si korban tidak berhalangan tetap, dan dia bisa hadir di persidagangan dan dia sudah memaafkan atas perbuatan yang dilakukan oleh suami sirinya,” tambahnya.
Selain itu, terlapor dilihat sudah menunjukan penyesalan dan mau berubah untuk menjadi yang lebih baik. “Karena kami melihat yang bersangkutan menunjukan penyesalan dan mungkin mau berupa lebih baik, terus dia mau melanjutkan karirnya ya ketika sudah menjadi dewan mungkin ke tempat lain,” imbuhnya.
Ia berharap dalam dua bulan ini, yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Kalau ia melakukan maka akan dikenakan pidana yang lebih berat. “Dalam dua bulan dia tidak boleh melakukan tindak pidana apapun,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Hettik Selfia (30), salah seorang warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya Muslim, mendatangi Kantor Polres setempat, Selasa, 10 April 2019 lalu. Kedatangan mereka untuk melaporkan Muhammad Hadari, suami siri Hettik Selfia karena kasus dugaan penganiayaan.
Muslim menjelaskan, terlapor yang juga merupakan anggota DPRD Pamekasan diduga melakukan penganiyaan kepada pelapor di rumah kosnya di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Sementara Hettik Selfia, lanjutnya, menikah siri dengan terlapor sejak 8 bulan lalu. (SUDUR/SOE/DIK)