SAMPANG, koranmadura.com – Gara-gara terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, seorang anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Brigadir Rahman Efendi, dipecat dengan tidak hormat dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiaman menyampaikan, seorang anggota yang dipecat itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 silam dan telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
“Secara sidang kode etik, yang bersangkutan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian,” ujarnya.
Budi menjelaskan, yang bersangkutan terbukti menguasai atau memiliki narkoba dengan jumlah yang cukup banyak, yakni seberat 4,7 gram. “Memang yang bersangkutan terjun atau menjadi pengedar dengan barang bukti narkoba seberat 4,7 gram,” paparnya.
Pihaknya tidak memungkiri jika masih ada oknum anggota lainnya yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran lainnya.
“Namun berdasarkan peraturan Kapolri, setiap pelanggaran itu akan diproses berdasarkan kriterianya, baik melalui sidang disiplin atau sidang kode etik,” tambah dia.
Sementara saat disinggung soal tiga oknum anggota lainnya yang diduga terlibat sindikat narkoba Sokobanah dengan jaringan internasional, memurut dia saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.
Sehingga dia mengaku belum mengatahui sudah sejauh mana proses penyidikan ketiga anggotanya itu. “Terlibat atau tidaknya, nanti lihat pada hasil pemeriksaannya di Polda Jatim,” jelasnya.
Sekadar diketahui, selain memberikan punishment berupa pemecatan terhadap Brigadir Rahman Efendi, Kapolres Sampang juga memberikan reward kepada sejumlah anggotanya. Di antaranya Kasat Lantas, Kapolsek Omben, Kapolsek Sokobanah, dan Kapolsek Jrengik. (MUKHLIS/FAT/VEM)