PAMEKASAN, koranmadura.com- Tiga pengedar sabu di Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh polisi.
Penangkapan terhadap mereka diungkap Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono saat Konfererensi Pers 12 tersangka dari hasil ungkap kasus Lahgun Narkoba periode 1 sampai 25 Agustus, Senin, 26 Agustus 2019.
Menurut Kompol Kurniawan, dari 3 pengedar tersebut, dua diantaranya berasal dari Sampang. Mereka ialah Abdurrahman (38), warga Dusun Bucin, Desa Meteng, Kecamatan Omben dan Abdul Hadi (42), warga Dusun Durbuk, Desa Rapa, Kecamatan Sampang.
“Dua orang itu berhasil ditangkap pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus sekitar pukul 20 WIB di dalam rumah Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan,” terang Kurniawan Wulandono.
Dari mereka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,62 gram. “Kami berhasil menyita BB dari bersangkutan 11,62 gram sabu,” sebutnya.
Sementara satu pengedar atas nama Agus Kholilul Rahman (18). Pemuda ini merupakan warga Dusun Mongging, Desa Pademawu Timur, Jecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Kalau yang ini dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu dengan bukti 0,18 gram,” tambahnya.
Pihaknya menyebut, dari total 12 tersangka dengan 9 kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 16.83 gram sabu dan perangkat alat Hisab.
“Jadi keseluruhan dari 3 pengedar dan 9 pemakai itu didapat barang bukti 16.83 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Mereka dikena Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SUDUR/SOE)