SAMPANG, koranmadura.com – Mandeknya penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, sejak peralihan sistem penyaluran Bansos dari POS ke non tunai, penyaluran Bansos PKH di Kabupaten Sampang, mulai dihadapkan dengan sejumlah persoalan. Akibatnya 2.700 KPM harus gigit jari hingga saat ini karena tidak bisa melakukan pencairan lantaran berkas dokumennya masih dianggap bermasalah oleh pihak bank penyalur.
Bahkan, informasinya, dana bansos kurang lebih senilai Rp 6,7 miliar yang masih mengendap itu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sebenarnya BPK tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasi mencairakan. BPK hanya mempunyai kewenangan mengaudit dana yang dikeluarkan oleh Kemetrian Sosial ke KPM melalui Bank penyalur,” ujar Ketua Madura Development Watch, Tamsul, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dari hasil audit BPK itu memang ditemukan beberapa hal seperti KPM yang meninggal, non eligible (NE), pindah, TKI dan semacamnya. Namun, sambungnya, terkait temuan BPK itu sebenarnya sudah diperbaiki oleh pihak pendamping sejak 2017 lalu sebagaimana surat perintah pencairan dari Kemnsos saat itu.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang kenapa masih mandek? Apalagi dana dari Kemensos itu sebenarnya sudah terbayarkan 100 persen ke bank penyalur. Jadi sudah tidak ada hubungannya dengan BPK,” ujar tambahnya.
Dari hal tersebut, Tamsul menduga mandeknya dana Bansos PKH sejak tiga tahun terakhir disengaja oleh oknum bank yang ingin bermain. “Bisa saja kekurangan persyaratan itu tidak dilaporkan ke pusat sebelum itu, sehingga tidak tersampaikan ke BPK. Kami punya bukti surat perintah pencairan dari Kemensos dari 2017 dan 2018,” lanjut dia.
Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sampang, Nanang Muldiyanto saat dikonfirmasi juga menyalahkan pihak bank penyalur yang terkesan mengulur waktu dan menghambat proses pencairan dana Bansos PKH kepada para KPM.
Menurut dia, pada 2017 lalu pihak Kementrian Sosial (Kemensos) sudah melayangkan surat rekomendasi terkait perintah penyaluran kepada pihak bank penyalur. Surat itu diketahui karena pihaknya juga mendapat surat yang sifatnya tembusan dari Kemensos pada minggu ke empat November 2017.
“Setelah dikoordinasikan kepada pihak bank penyalur malah terkesan mengulur waktu. Sebab setelah diproses semua berkas dokumen para KPM, pihak bank menyatakan belum bisa karena belum ada surat disposisi dari pusat. Tidak hanya itu, kekeliruan data KPM seperti adanya perbedaan nama di data KK dengan KTP, kami sudah lampirkan surat keterangan dari Kades serta surat pertanggung jawaban kami bahwa yang bersangkutan memang benar-benar penerima. Namun hasilnya sama saja. Belum juga bisa disalurkan,” ujar Nanang melalui sambungan telepon.
Di akhir Desember 2017, pihak bank penyalur sempat mengumumkan bahwa sudah bisa dilakukan penyaluran. Akan tetapi pengumuman tersebut berbenturan dengan aturan tentang penyaluran dana Bansos PKH yang mempunyai tenggat waktu.
“Akibatnya, rencana penyaluran pun gagal. Dana yang ngendap di bank penyalur kemudian di audit karena tidak ada pergerakan,” katanya.
Begitu pula di tahun berikutnya. Pihaknya kembali mendapat surat dari Kemsensos berkenaan perintah penyaluran dana Bansos tersebut. Akan tetapi oleh pihak bank penyalur daerah kembali tidak diperkenankan dengan alasan tidak ada instruksi dari bank pusat.
“Sehingga kami menilai pencairan dana Bansos ini memang terkesan diulur-ulur dengan berbagai alasan oleh pihak bank penyalur daerah. Misalnya karena tidak ada instruksi dari bank di pusat. Padahal kami sudah dapat surat dari Kemensos berkenaan penyaluran itu. Surat itu sifatnya sudah dikoordinasikan dengan pihak bank penyalur di pusat. Ya mungkin karena merasa tidak ada keuntungan bagi hasil karena sifatnya hanya dijadikan tempat penyalur saja, makanya terkesan diulur-ulur waktu agar dana itu mengendap dan ada hasil (bunga). Bayangkan aja Rp 6,7 miliar, mungkin bunganya dapat mobil,” tegasnya, sambil ketawa.
Disinggung apakah polemik tersebut dilaporkan ke Kemensos, pihaknya mengaku sejak transisi sistem penyaluran PKH via POS ke Himbara selalu melaporkan semua persoalan yang terjadi di bawah tiap enam bulan sekali. Update data melalui pendamping per bulan ketika para pendamping mengunjungi kelompok KPM juga terus dilakukan.
“Semua persoalan kami salalu melaporkan. Malah surat laporan kami langsung ke pusat per enam bulan sekali. Sedangkan provinsi sifatnya hanya tembusan saja. Saat ini polemik tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kemensos ke bank di pusat,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Bansos Kantor Cabang BRI Sampang, Agus Buuno menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan. Dengan tegas dia membantah tudingan tak sedap terhadap pihaknya tersebut.
Dia menjelaskan, pasca transisi dari POS ke Himbara pada Agustus 2017 ada sebanyak 50 ribu KPM. Sedangkan pada 2018 ada perluasan penerima bantuan PKH kurang lebih 22 ribu penerima yang sudah tersalurkan. Akan tetapi, khusus yang 2017, diakuinya memang terdapat sisa lantaran ada beberapa hal seperti dokumen tidak lengkap dan faktor kemanan.
“Memang ada surat penyaluran kembali, tapi jangkauan waktunya hanya seminggu. Karena ini serentak, ada pendamping menyampaikan bahwa ada sisa dengan berbagai status itu hingga molor pada Desember. Nah pada Desember 2017 itu, terdapat surat dari Kemensos untuk tidak melakukan penyaluran kembali sisa itu sampai 2018. Sedangkan di 2018, tidak ada surat lagi dari baik dari Kemensos dan bank pusat,” jelasnya.
Surat penyaluran yang diterima pihaknya hanya untuk PKH perluasan. Sedangkan untuk sisa penyaluran PKH 2017 belum ada surat penyaluran kembali. Tidak hanya itu, pihaknya juga membantah bahwa sengaja mengulur-ulur waktu suoaya dapat keuntunga. Hal itu tidak mungkin karena jenis tabungan yang dipakai untuk keperluan PKH ialah Tabunganku. Sehingga tidak ada bunga dan biaya administrasi.
“Pengelolaannya pun itu di pusat dan tidak ngefek ke bank daerah. Tapi sekarang sudah difrozen atau diblokir. Jadi hanya menunggu rekomendasi Kemensos dan BPK, apakah dikembalikan ke kas negara atau disalurkan kembali,” katanya.
Selebihnya Agus mengatakan bahwa ada sebanyak 73 ribu KPM masih terdata sebagai KPM aktif sebagaimana data bayar dari Kemensos ke bank pusat. Pihaknya hanya menyalurkan berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) dari kemensos ke kantor bank pusat.
“Kami hanya memasukan ke rekening berdasarkan SP2D. Cuma kami juga menyayangkan ketika audiensi kenapa kami tidak diundang? Kan, akibatnya terdapat miskomunikasi. Tapi yang jelas kami by surat, semisal ada perintah penyaluran kami siap,” tegasnya. (MUHLIS/FAT/DIK)