PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang jemaah haji dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meninggal dunia, Kamis 15 Agustus 2019. Jemaah yang meninggal dunia saat pelaksanaan ibadah haji akan mendapat asuransi takaful. Uang asuransi itu langsung ke rekening jemaah yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Kapala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapat ansuransi sebesar Rp 18 juta, sesuai ketentuan pelaksanaan haji 2019.
“Uang itu akan masuk ke rekening jemaah yang bersangkutan, karena masik aktif. Sekarang prosesnya tanpa perlu pengajuan, sebab terdata secara otomatis dari hasil laporan petugas yang kemudian diurus langsung panitia haji pusat, tanpa melibatkan kantor Kemenag,” kata Afandi.
Seorang jemaah Pamekasan yang meninggal dunia, Kamarudin Mujakasuro, jemaah kelompok terbang (kloter) 10 asal Dusun Karang Panasan, Desa Ponteh, Kecamatan Galis. Meninggal dunia di rumah sakit, An Nur, Makkah, Kamis, 15 Agustus 2019 sekitar pukul 18.45 WAS (Waktu Arab Saudi).
“Jadi, kami di Kemenag Pamekasan tidak tahu, apakah uang asuransi itu sudah dicairkan apa belum. Ahli waris bisa cek sendiri ke bank di rekening almarhum itu, masuk-tidaknya,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)