JAKARTA, koranmadura.com – Setelah Kementerian Perindustrian yang membocorkan soal Perpres aturan mobil listrik. Kini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membocorkan bagaimana aturan ini akan berbunyi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik. Aturan ini mengatur tata cara pengujian kendaraan listrik sebagai syarat layak jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, aturan ini berisi tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Aturan ini akan terbit paling lambat September.
“September pokoknya sudah selesai saya kira, paling telat September lah,” kata Budi, Jumat, 9 Agustus 2019.
Budi menjelaskan, rancangan peraturan menteri ini prosesnya tinggal sedikit lagi. Dalam waktu seminggu ke depan pihaknya akan menyelesaikan apa yang dirasa kurang di Kemenkumham.
“Ini kan (Permenhub) belum ada nomornya, belum dapat kan, proses di Kemenkumham, mungkin ya minggu ini sudah selesai, minggu depan, karena saya sudah harmonisasi sebetulnya,” jelasnya.
Setelah harmonisasi di Kemenkumham beres, maka rancangan Permenhub tersebut tinggal ditandatangani oleh Menteri Perhubungan.
“Secara materi sudah siap, tinggal sekarang syarat administrasi, saya masih ada satu-dua putaran lagi harmonisasi dengan Kemenkumham. Setelah itu saya ajukan pak menteri tandatangan,” tambahnya.
Peraturan ini dibuat sebagai pedoman dalam pengujian tipe kendaraan bermotor dengan penggerak listrik. Dalam bocoran Permenhub tersebut, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor listrik, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan.
Berikutnya untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. (DETIK.com/ROS/VEM)