SAMPANG, koranmadura.com – Buntut pengembangan dari penyidikan kasus penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar menyeret satu tersangka baru untuk dikirim ke jeruji besi.
Baca: Bukti Baru Kasus Korupsi Fee Proyek SDN Banyuanyar 2 Kian Terungkap, Adakah Tersangka Lain?
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan, tersangka baru saat ini yaitu EP, selaku Kepala Sekolah SDN 4 dan 5 Banyuanyar. Penetapan tersangka baru ini berdasarkan dari hasil pengembangan penyidikan kasus penarikan fee proyek sebelumnya yang dilakukan oleh dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yaitu Akh. Rojiun selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar beserta stafnya Moh Edi Wahyudi beberapa waktu lalu di jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada EP sejak tadi pagi hingga sore. Dan saat ini pula kami tetapkan EP sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat, 6 September 2019.
Baca: Ternyata Tersangka Fee Proyek SDN 2 Banyuanyar Sampang Memasuki Batas Usia Pensiun
Peran EP, lanjut Edi menjelaskan, yaitu sebagai pengepul fee proyek pada DAK tahun anggaran 2018 hingga saat ini dengan tujuan agar diproyeksikan dalam kegiatan bantuan pemerintah untuk SDN 2 Banyuanyar.
“Perannya EP sebagai pengepul fee-fee proyek dengan rencana ingin diproyeksikan dalam kegiatan bantuan pemerintah di SDN 2 Banyuanyar. Seperti DAK 2018 lalu, EP juga mengumpulkan fee-fee proyek dan dia yang dipercayakan oleh Dinas mengerjakan kegiatan bantuan pemerintah di SDN 2 Banyuanyar,” jelasnya.
Lanjut Edi menyatakan, status EP sebelumnya masih saksi. Bahkan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan.
“Pertanyaan yang disodorkan ke EP hanya sedikit karena sebelumnya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini kami periksa dari pukul 10.00 wib, berhenti isoma dan dilanjutkan kembali siang hingga sore,” katanya.
Baca: Soal Penarikan Fee Proyek di Sampang, Kepsek SDN 2 Banyuanyar Dipanggil Kejari
Menurut Edi, EP saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Sampang dengan alasan subjektif dan objektif penyidik sebagaimana dalam pasal 1 KUHAP dan pasal 21 Ayat 4 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Alasan subjektifnya yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. Alasan Objektifnya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus penarikan fee proyek ini Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikna setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu. (MUHLIS/ROS/VEM)
Baca: Penahanan Dua Tersangka Fee Proyek SDN Banyuanyar 2 Diperpanjang 40 Hari