SURABAYA, koranmadura.com – Enam terdakwa pembakar Polsek Tambelangan menghadapi sidang perdana. Mereka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenam terdakwa adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali, dan Abdul Rohim.
Dalam dakwaannya, JPU Anton Zulkarnaen mengatakan, keenam terdakwa memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembakaran Polsek Tambelangan pada Rabu, 22 Mei 2019 silam. Selain meludeskan polsek, perbuatan mereka membuat sejumlah anggota polisi terluka.
“Para terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam berkas perkara terpisah telah berperan aktif dalam peristiwa pembakaran Polsek Tambelangan,” kata Anton di ruang Candra PN Surabaya, Kamis, 12 September 2019.
Keenamnya didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Penasihat hukum terdakwa Andre Ermawan dan Agung Widodo Silo Basuki mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU,” ujar Andre.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Rochmad di persidangan meminta Anton untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.
“Kami belum siap majelis, saksi akan kami hadirkan Kamis tanggal 19 minggu depan,” kata Anton. (DETIK.com/ROS/VEM)