SUMENEP, koranmadura.com – Operasi Patuh Semeru 2019 telah selesai. Setidaknya 1.999 pengendara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikenakan sanksi selama pelaksanaan operasi digelar.
Berdasarkan data Bagian Lantas Polres Sumenep, dari 1.999 pelanggaran 1.817 di antaranya dikenakan sanksi tilang, sisanya sebanyak 182 pengendara diberikan sanksi teguran.
“Saat ini pelanggaran didominasi roda dua,” kata AKP Deddy Eka Aprianto, Kasat Lantas Polres Sumenep, Kamis, 12 September 2019.
Sementara jenis pelanggaran yang dilanggar pengendara didominasi oleh pengendara yang menerobos lalu lintas, yakni mencapai 486 pelanggaran. Sedangkan untuk pelanggaran karena tidak menggunakan helm sebanyak 422 pengendara. “Dan 61 pelanggaran karena dibawah umur,” jelasnya.
Menurutnya, selama operasi digelar terdapat delapan sasaran, diantaranya berkendara melawan arus, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan pengemudi di bawah umur.
Sebab, sasaran tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Akibat kecelakaan itu bisa menyebabkan meninggal dunia,” tegasnya.
Dibandingkan tahun 2018, kata dia, jumlah pelanggaran mengalami penurunan. Tahun lalu pelanggaran mencapai 4.566 kejadian, dengan rincian tilang 4.278, dan teguran sebanyak 288 kejadian. “Ada penurunan kalau dibandingkan tahun sebelumnya,” tutur Deddy.
Operasi Patuh Semeru 2019 dimulai sejak 29 Agustus 2019, dan berakhir pada 11 September 2019 kemarin. (JUNAIDI/ROS/VEM)