SUMENEP, koranmadura.com – Salah satu investor di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana membangun perumahan di kawasan milik perhutani, yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat ini, sejumlah bener yang berisikan pemberitahuan akan dibangun perumahan di petak 49 tersebut mulai dipasang. Rencana pembangunan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian, BKPH Madura Timur Wayan Udawarsah.
“Benar ada bener rencana pembangunan perumahan,” katanya saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Senin, 16 September 2019.
Namun sampai saat ini, kata dia, pengembang belum diketahui meski pada bener terdapat alamat pengembang.
“Kami belum tahu siapa pengembangannya, apakah CV atau apa. Katanya alamat (pengembang) di belakang Puskesmas Pandian, setelah ditelusuri tidak ada,” jelasnya.
Mestinya, kata dia, pengembang tidak boleh membangun perumahan di lokasi tersebut. Selain masuk kawasan milik perhutani juga masih proses penyelesaian sengketa.
“Mestinya tidak boleh sebelum ada penyelesaian di tingkat pengadilan. Sampai saat ini sengketa belum selesai,” ungkapnya.
Proses sengketa, kata dia, berlangsung sejak 2015 atau pasca diterbitkannya sertifikat atas nama perorangan seluas empat hektare.
Sesuai data milik Perhutani terdapat 157 hektar yang masuk kawasan milik perhutani. “Luasan itu masuk Kecamatan Kota dan Batuan,” tegasnya.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sifatnya hanya sebagai koordinasi. “Kami sudah laporkan kepada pimpinan kami, tapi belum ada tindakan,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)