SAMPANG, koranmadura.com – Pasca dinyatakan berkas lengkap atau P21, rencana pelimpahan perkara tahap II dugaan korupsi berjemaah yang menyebabkan ambruknya RKB SMPN 2 Ketapang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, buram.
Sesuai agenda, penyerahan berkas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi, itu sejatinya diagendakan hari ini, Jumat, 27 September 2019.
Jaksa Fungsional Kejari Sampang, Munarwi saat dikonfirmasi mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Polres Sampang, jika memang ada rencana pelimpahan tersangka pada hari ini. Sesuai tupoksi, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Polres untuk status pemeriksaan tahap II terhadap Jupri Riyadi.
“Memang infonya hari ini, tadi penyidik ke sini untuk melakukan tahap II kasus SMPN 2 Ketapang. Cuma sampai sore ini masih belum datang tersangkanya,” tuturnya, Jumat, 27 September 2019.
Munarwi menjelaskan, tahap II maksudnya yaitu pelimpahan barang bukti sekaligus tersangkanya. Setelah itu, proses selanjutnya setelah semua diserahkan kepada Kejari maka kemudian diproses kembali yakni akan dilakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani persidangan menyusul 6 tersangka lainnya.
“Jumlah tersangka dalam kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang semuanya ada tujuh orang. Satu orang sudah dalam penuntutan, empat orang sudah jalani sidang dakwaan,” katanya.
Sementara salah satu petugas dari penyidik Polres Sampang, saat ditemui di kantor Kejari belum bisa memberikan keterangan mengenai alasan penundaan agenda tahap II M Jupri Riyadi.
“Langsung ke atasan kami mas, kami hanya petugas. Yang mempunyai kewenangan memberikan keterangan itu atasan kami,” ucap salah satu petugas Polres Sampang dengan tanpa seragam dinas.
Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan keterangan yang jelas terkait penundaan agenda pelimpahan tahap II kasus SMPN 2 Katapang tersebut.
Hanya saja, Kapolres yang baru menjabat di Sampang tersebut menegaskan akan merilisnya. “Iya ditunda, Senin depan ini kami akan rilis,” janjinya.
Pantauan koranmadura.com di kantor Kejari Sampang, hingga pukul 14.30 wib, tersangka M Jupri Riyadi tidak kunjung terlihat meski dua anggota penyidik Polres Sampang dan Penasehat Hukumnya terlihat berada di kantor Kejari. Bahkan awak media yang sudah mendengar informasi agenda pelimpahan tahap II tersebut menunggu sejak pagi sekitar pukul 09.00 wib.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bahkan lima orang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di antaranya Abd Azis, Mastur Kiranda, Nuriman, Didik Haryanto dan Sofyan.
Sedangkan dua berkas dengan dua tersangka yakni Akh Rojiun dan M Jupri Riyadi masih dalam proses pelimpahan tahap II. Keduanya ditetapkan tersangka karena satusnya sebagai PPTK dan PPK dalam kegiatan pembangunan tersebut. (MUHLIS/ROS/DIK)