PAMEKASAN, koranmadura.com – Angka perceraian di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dimungkinkan semakin banyak. Hal itu berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Pamekasan hingga Bulan Agustus 2019.
Dalam laporan itu disebutkan, ada 365 kasus yang melakukan cerai talak dan 666 kasus melakukan cerai gugat. Total keseluruhan 1.031 kasus. Sedangkan laporan yang diputus yaitu 992 kasus.
Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, dari jumlah data yang diterima oleh Pengadilan Agama itu dimungkinkan akan banyak bertambah tahun ini.
“Sampai akhir Bulan Agustus ini data yang masuk sejumlah itu. Namun bertambah atau tidak ini kan bisa dimungkinkan banyak bertambah, kan ini masih belum selesai satu tahun,” kata Hery Kushendar, Jumat, 13 September 2019.
Lanjutnya, terjadinya perceraian itu banyak faktor, di antaranya karena terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT). Selain itu, ada juga yang masalah ekonomi.
“Untuk faktor terjadinya perceraian itu banyak, di antaranya itu, KDRT dan meninggal salah satu pihaknya. Namun yang paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” tambahnya.
Sementara perceraian akibat faktor persilihan dan pertengkaran terus menerus, ada 748. “Jadi perceraian akibat perselihan yaitu 748 terus yang paling banyak ke dua, faktor ekonomi yaitu 199,” terangnya. (SUDUR/ROS/DIK)