PAMEKASAN, koranmadura.com – Aturan usia minimal menikah harus berumur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, pernikahan dini atau di bawah ketentuan umur tersebut masih banyak terjadi di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, dari Januari hingga Agustus 2019, sudah 13 anak yang masih usia sekolah mengajukan dispensasi nikah atau permohonan nikah di bawah umur. Dari jumlah perkara itu, semuanya dikabulkan oleh majelis hakim PA Pamekasan.
Hal itu disampaikan Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar. Menurutnya, tidak semua permohonan dikabulkan. Sebab, keputusan berdasar penilaian majelis hakim.
“Kalau pemohon masih berumur 12 tahun atau 13 tahun, kemungkinan besar ditolak, karena pikiran anak-anak masih labil. Untuk memutuskan, pemohon biasanya ditanya apakah sudah siap untuk berumahtangga, apakah sudah bisa melaksanakan sebagai istri atau suami, dan apakah sudah pernah haid. Postur tubuh juga dipertimbangkan,” kata Hery Kushendar.
Dijelaskan, sebagian besar pengajuan nikah dini karena orangtuanya khawatir, lantaran hubungan anaknya sudah sangat dekat. Sehingga, pernikahan menjadi solusi agar tidak terjerumus pada hubungan di luar nikah.
Namun saat mengajukan nikah, kantor urusan agama (KUA) akan menolak melakukan pencatatan nikah, lantaran calon pengantin masih dibawah umur. Sehingga, perlu mengajukan dispensasi nikah kepada PA.
“Berbekal keterangan ditolak dari KUA itu, anak bisa mengajukan dispensasi nikah. Hasil keputusan majelis hakim yang nantinya dijadikan landasan KUA untuk menikahkan atau mengeluarkan surat nikah,” katanya.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu PA Pamekasan menerima 35 pengajuan dispensasi nikah yang mayoritas berasal dari wilayah utara Pamekasan. Dari jumlah itu, PA Pamekasan mengabulkan sebanyak 27 permohonan, sementara 7 lainnya ditolak. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)